Sosialisasi Kode Etik BPK RI dan Internal Audit Charter (IAC) di BPK RI Perwakilan Provinsi Banten

Serang (14/6), Bertempat di Ruang Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, I Nyoman Wara didampingi Kepala Inspektorat II, M. Bayu Sabartha, dan Kepala Bidang II A pada Inspektorat II, Tum Adriani Sucipto melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Banten mengenai Peraturan BPK Nomor 02 tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia serta sosialisasi Internal Audit Charter (IAI) Piagam Pengawasan Internal yang ditetapkan Ketua dan Wakil Ketua BPK RI pada tanggal 26 April 2012. Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan ini, para pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dapat menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari hari, baik yang berkaitan langsung dengan tugas pemeriksaan maupun dalah kehidupan bermasyarakat.

kodeetik1kodeetik2