BPK Banten Serahkan 8 LHP Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah

Serang, 23 Februari 2026BPK Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Acara yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provindi Banten pada 23 Februari 2026 ini dihadiri oleh para para Kepala Daerah dan para Ketua DPRD dari pemerintah daerah terkait.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menyerahkan LHP Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 kepada Gubernur Banten, Wakil Bupati Lebak, Bupati Pandeglang, Bupati Serang dan Wali Kota Tangerang, serta Pimpinan DPRD terkait. Sebanyak 8 LHP diserahkan kepada entitas.

Dalam sambutannya, Firman Nurcahyadi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta efektivitas pelayanan publik. Berikut adalah rincian LHP yang diserahkan:

  1. LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Lebak.
  2. LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Banten.
  3. LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Tangerang
  4. LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2025 (s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah Kota Tangerang.
  5. LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 dan 2025 (s.d. Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Serang.
  6. LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penuntasan Tuberkulosis (TBC) Tahun 2024 dan 2025 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Serang.
  7. LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Distribusi dan Pelayanan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya Tahun 2024 s.d. Semester I Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Lebak
  8. LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada Bank Banten di Serang dan Cabang serta Instansi Terkait Lainnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten menegaskan bahwa sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, para pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima,” tegasnya.

BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat sistem, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Banten

Acara ditutup dengan ucapan terima kasih kepada Gubernur Banten, Andra Soni, serta seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD atas sinergi yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung.