Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2004 tentang Retibusi Daerah, untuk tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. (download)