Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD. (download)