Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan

bahwa pemungutan biaya perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan perlu ditinjau kembali. (download)