Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 4 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Cilegon

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kota Cilegon(download)