Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon TA 2010

bahwa sesuai ketentuan Pasal 183 (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; (download)