PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI

ABSTRAK : Bahwa sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi  yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata, memelihara dan mengamankan daerah sekitarnya.
    Dasar Hukum :

  1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
    1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak mengatur Sungai.
STATUS : Berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan pada tanggal 15 Desember 2011