PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2011

ABSTRAK : Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
    Dasar Hukum :

  1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diubah terakhir dengan Undang-Undnag No. 12 Tahun 2008;
  3. Undang-Undnag No. 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
  4. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
STATUS : Berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan pada tanggal 28 September 2011