PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN ANGGARAN 2010

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rencana Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
    Dasar Hukum :

  1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diubah terakhir dengan Undang-Undnag No. 12 Tahun 2008;
  3. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daera;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No.11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; dan
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2010.
    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak menetapkan laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan laporan kinerja serta ikhtisari laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahan daerah.
STATUS : Berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan pada tanggal 22 September 2011