ABSTRAK | : | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rencana Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. |
Dasar Hukum :
|
||
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak menetapkan laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan laporan kinerja serta ikhtisari laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahan daerah. | ||
STATUS | : | Berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 22 September 2011 |
Beranda
Abstrak Perda Kabupaten Lebak PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN...