PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN LEBAK

ABSTRAK : Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Daerah.
    Dasar Hukum :

  1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-Undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan , Pertanian, dan Kehutanan,;
  3. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; dan
    1. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak mengatur:

  1. Ketentuan Umum;
  2. Pembentukan;
  3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
  4. Organisasi;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional;
  6. Balai Penyuluhan;
  7. Esseloring;
  8. Tata Kerja;
  9. Pembiayaan;

10.  Ketentuan Peralihan; dan

11.  Ketentuan Penutup.

STATUS : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kabupaten Lebak No. 44 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak .

Berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan pada tanggal 8 April 2011