PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LEBAK

ABSTRAK : Menjalankan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencanan Daerah diatur oleh Peraturan Daerah.
    Dasar Hukum :

  1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; dan
    1. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
    Peraturan Daerah Kabupaten Lebak mengatur:

  1. Ketentuan Umum;
  2. Pembentukan, Azas dan Tujuan;
  3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
  4. Organisasi;
  5. Tata Kerja;
  6. Pengangkatan Dan Pemberhentian;
  7. Eselon Unsur Pelaksana;
  8. Pembiayaan;
  9. Ketentuan Peralihan; dan

10.  Ketentuan Penutup.

STATUS : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kabupaten Lebak sepanjang mengenai tugas dan fungsi tentang bencana alam dan bencana sosial:

  1. Pasal 222 ayat (2) huruf b dan Pasal 223 ayat (2) Perda Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Lebak;

 

 

  1. Pasal 56 ayat (2) huruf c dan d serta Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b Perda Kabupaten Lebak No. 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lebak; dan
  2. Perbup Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak.

Berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan pada tanggal 8 April 2011