Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negera Kejari Lebak Irfan Nirwana mengatakan, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun 2003 sampai 2014 di Kabupaten Lebak terdapat 40 perusahaan yang belum mengembalikan kerugian derah yang bersumber dari APBD maupun APBN.