BPK Perwakilan Banten Menerima LKPD Unaudited

Serang – Pada Senin, 8 Februari 2021 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Arman Syifa menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2020 (Unaudited) dari Pemerintah Provinsi Banten. Untuk itu Provinsi Banten tercatat sebagai pemerintah daerah (pemda) di lingkup Provinsi Banten yang tercepat dalam penyampaian LKPD TA 2020 (Unaudited) ke BPK.

Selanjutnya berturut-turut 8 pemda menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK yaitu Kota Tangerang tangal 10 Maret, Kab. Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang pada tanggal 15 Maret, Kab. Serang pada tanggal 16 Maret, Kab. Lebak pada 17 Maret dan terakhir Kota Serang pada tanggal 23 Maret 2021.

Arman Syifa dalam sambutannya menyatakan bahwa setelah menerima LKPD (unaudited), BPK akan segera melakukan audit dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Arman juga menjelaskan bahwa dalam beberapa hal yang tidak bisa dilaksanakan secara normal, maka pemeriksaan akan dijalankan menggunakan prosedur alternatif. “BPK tetap berkomitmen untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima Laporan Keuangan (unaudited) sesuai amanat Undang-Undang”. Dalam sambutannya Arman Syifa juga memaparkan beberapa permasalahan kepada setiap pemda yang ditemukan saat pemeriksaan interim oleh BPK dan meminta perhatian dari Kepala Daerah untuk memantau permasalahan tersebut. “Diharapkan agar daerah yang telah meraih opini WTP dapat mempertahankan, selanjutnya tidak berhenti sampai disana, namun juga apa yang dikerjakan dan dicapai oleh pemda dapat memberi hasil nyata yang dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat”, demikian Arman Syifa mengakhiri sambutannya. (DIK-red/HumasTU)