Serang, 19 Januari 2018 – Pada 16 s.d. 19 Januari 2018, BPK Perwakilan Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester II tahun 2017. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK.
Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari ini, diikuti oleh para pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Banten dan perwakilan instansi terkait dari sembilan entitas pemeriksaan di wilayah Banten. Seluruh kegiatan berlokasi di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, T. Ipoeng Andjarwasita, didampingi oleh para pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK diharuskan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut tersebut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester. Kegiatan pemantauan Tindak Lanjut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten.
Setelah pembukaan, seluruh entitas Inspektorat Kabupaten/Kota mulai melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan, bersama dengan para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten.