Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten memberikan tiga catatan penting bagi Pemkab Pandeglang di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI. Catatan itu adalah pemkab agar segera membereskan penataan fasilitas sosial, umum perumahan dan pemukiman, piutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan membuat Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan.