Tangerang, (14/10), Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Ir Yanto Budiarto, MM. membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Tangerang. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari acara yang diselenggarakan oleh BPK RI Pusat di Kantor Pusat beberapa waktu lalu yang bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi PNS terkait PP No. 53 Tahun 2010 yang menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 30 Tahun 1980.
Pada kesempatan ini, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Perwakilan Banten berharap upaya pembenahan yang selama ini dilaksanakan di BPK Perwakilan Provinsi Banten, melalui reformasi birokrasi, dapat lebih ditingkatkan menjadi lebih baik kedepan agar semakin tercipta kedisiplinan pegawai yang optimal dan tentunya akan berpengaruh langsung terhadap produktifitas pekerjaan para pegawai BPK RI khususnya Perwakilan Provinsi Banten.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Sub Bagian SDM, Hukum dan Humas ini diikuti oleh pejabat eselon III dan IV, serta seluruh Pegawai dilingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Selaku pembicara dalam sosialisasi ini adalah Kepala Sub Bagian SDM, Hukum dan Humas, Retno Damayanti, SE, MM. dan Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, Yan Monagus Trikorian, SE. Informasi yang disampaikan oleh pembicara antara lain mengenai apa saja kewajiban dan larangan bagi PNS, berbagai macam hukuman disiplin, siapa saja pejabat yang berwenang memberikan sanksi disiplin.
Pada sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta sosialisasi adalah antara lain terkait peraturan mengenai kehadiran, serta masalah masalah terkait. PP No. 53 Tahun 2010 yang telah disahkan oleh Presiden pada 6 Juni 2010 ini diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya PNS di lingkungan BPK RI.