Serang, 05 April 2024 – Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, S.M., M.AP. dan PJ. Gubernur Banten Dr. Al Muktabar, M.Sc. dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Serang (5/4). Sidang Paripurna tersebut dihadiri pula oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Dr. Slamet Kurniawan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Para Pejabat Struktural Pemerintah Provinsi Banten, dan Para Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Banten serta para tamu undangan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2023. Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk ke-8 kalinya secara berturut-turut.
Bersamaan dengan penyerahan LHP atas LK Pemerintah Provinsi Banten ini, BPK menyampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Banten. IHPD tersebut memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Banten selama tahun 2023. BPK berharap IHPD dapat menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.