Pemprov Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus melakukan perbaikan penataan aset daerah. Ini dilakukan guna mempertahankan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.