Abstrak PERDA Kota Tangerang Selatan No 2 Tahun 2013

BADAN USAHA MILIK DAERAH – PEMBENTUKAN

PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. 2 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR2 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

 

ABSTRAK :   bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Tangerang Selatan, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional

 

Dasar hukum :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011.

 

 

Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :

Pembentukan badan usaha milik daerah, dengan sistematika sebagai berikut :

 

  1. Ketentuan umum
  2. Pembentukan
  3. Maksud dan tujuan
  4. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  5. Kedudukan dan bidang usaha
  6. Pembentukan anak perusahaan dan divisi
  7. Kerjasama
  8. Modal dan saham
  9. RUPS
  10. Pengangkatan dan pemberhentian direksi
  11. Dewan komisaris
  12. Kepegawaian
  13. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran
  14. Penetapan dan pembagian laba bersih
  15. Pembubaran dan likuidasi
  16. Ketentuan penutup

 

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 21Januari 2013.