PERBUP SERANG NO. 49 TAHUN 2013

KEDUDUKAN PROTOKOLERDAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG – PERUBAHAN KEDUA

PERBUPSERANG NO. 49 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR49 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLERDAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG

 

 

ABSTRAK :   bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang; bahwa berdasarkan amanat Pasal 1 Peraturan Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu menyesuaikan Belanja Komponen Perjalanan Dinas;

 

Dasar hukum :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2004sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008.

 

 

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang

 

 

 

CATATAN :   –            Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

–            Berlaku pada tanggal 7Oktober 2013.