JASA PELAYANAN KESEHATANPADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SERANG – POLA TARIF
PERBUPSERANG NO. 46 TAHUN 2013
2013
PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR46 TAHUN 2013 TENTANG POLA TARIF JASA PELAYANAN KESEHATANPADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SERANG
ABSTRAK | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165/MENKES/SK/X/2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang;
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
– Berlaku pada tanggal 1Juli 2013. |