PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 4 TAHUN 2013
2013
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; bahwa dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
UU No.12 Tahun 2011; | ||||
Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; | ||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011; | ||||
Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008.
|
||||
Peraturan Walikota ini mengatur tentang : | ||||
Pedoman Teknis Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut: | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Ruang Lingkup; | ||||
Program Legislasi Daerah (Prolegda); | ||||
Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi; | ||||
Pembahasan Raperda di DPRD; | ||||
Pengesahan, Penomoran dan Pengundangan; | ||||
Penyebarluasan Peraturan Daerah; | ||||
Pembiayaan; | ||||
Ketentuan Penutup.
|
||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 22 Januari 2013. |