PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2013

ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN WALIKOTA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

 

ABSTRAK :   Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang, uraian tugas unit kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang.

 

    Dasar Hukum :
      UU No.2 Tahun 1993;
      UU No.32 Tahun 2004;
      UU No.36 Tahun 2009;
      UU No.44 Tahun 2009;
      UU No.14 Tahun 2005;
      Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008;
      Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012.

 

      Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
      Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut:
      Ketentuan Umum;
      Susunan Organisasi dan Uraian Tugas;
      Tata Kerja;
      Kepegawaian;
      Pembiayaan;
      Ketentuan Penutup.

 

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
    Diundangkan pada tanggal 4 Januari 2013.