PEMBERIAN INSENTIF
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 2 TAHUN 2013
2013
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK | : | Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan perlu adanya pemberian insentif.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.20 Tahun 2003; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
UU No.33 Tahun 2004; | ||||
UU No.14 Tahun 2005; | ||||
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005; | ||||
Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; | ||||
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; | ||||
Peraturan Daerah No.11 Tahun 2007; | ||||
Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008.
|
||||
Peraturan Walikota ini mengatur tentang : | ||||
Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan sistematika sebagai berikut: | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Tujuan dan Sasaran; | ||||
Persyaratan dan Mekanisme Usulan Penerima Insentif; | ||||
Pertanggungjawaban Insentif; | ||||
Ketentuan Sanksi; | ||||
Ketentuan Penutup.
|
||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 2 Januari 2013. |