TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA BALAI KESEHATAN KERJA MASYARAKAT
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 39 TAHUN 2013
2013
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA BALAI KESEHATAN KERJA MASYARAKAT
ABSTRAK | : | Bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Balai Kesehatan Kerja Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Banten tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Balai Kesehatan Kerja Masyarakat.
Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Prov. Banten No. 9 Tahun 2011, Perda Prov. Banten No. 12 Tahun 2012.
Undang-Undang ini mengatur tentang : Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
– Berlaku pada tanggal 27 Desember 2013. |