PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NO. 4 TAHUN 2013

PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH BANTEN

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NO. 4 TAHUN 2013

2013

 

PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH BANTEN

 

 

ABSTRAK :   Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang penjaminan kredit, pemerintah daerah perlu menyertakan modal ke dalam Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten.

 

Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perda Prov. Banten No. 3 Tahun 2013.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Penyertaan modal daerah ke dalam perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Banten, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Penyertaan modal
  3. Pertanggungjawaban dan kewajiban
  4. Laporan dan evaluasi
  5. Hasil Usaha
  6. Ketentuan penutup

 

STATUS :   –          Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

–          Berlaku pada tanggal 27 September 2013.