PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 36 TAHUN 2013

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA /TERA ULANG, KALIBRASI ALAT-ALAT METROLOGI TEKNIS DAN PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS PADA

BALAI PENGELOLA LABORATORIUM METROLOGI

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 36 TAHUN 2013

2013

 

 

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA /TERA ULANG, KALIBRASI ALAT-ALAT METROLOGI TEKNIS DAN PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS PADA

BALAI PENGELOLA LABORATORIUM METROLOGI

 

 

ABSTRAK :   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

 

Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 2 Tahun 1985, PP No. 16 Tahun 1986, Perda Prov. Banten No. 9 Tahun 2011.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Alokasi dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan Provinsi Banten tahun 2013, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Ruang lingkup
  3. Ketentuan penutup

 

STATUS :   –          Menyatakan dicabut dan tidak berlaku besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9);

–          Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

–          Berlaku pada tanggal 9 Desember 2013.