PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA /TERA ULANG, KALIBRASI ALAT-ALAT METROLOGI TEKNIS DAN PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS PADA
BALAI PENGELOLA LABORATORIUM METROLOGI
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 36 TAHUN 2013
2013
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA /TERA ULANG, KALIBRASI ALAT-ALAT METROLOGI TEKNIS DAN PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS PADA
BALAI PENGELOLA LABORATORIUM METROLOGI
ABSTRAK | : | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 2 Tahun 1985, PP No. 16 Tahun 1986, Perda Prov. Banten No. 9 Tahun 2011.
Undang-Undang ini mengatur tentang : Alokasi dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan Provinsi Banten tahun 2013, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS | : | – Menyatakan dicabut dan tidak berlaku besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9);
– Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; – Berlaku pada tanggal 9 Desember 2013. |