PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 35 TAHUN 2013

ALOKASI DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PROVINSI BANTEN TAHUN 2013

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 35 TAHUN 2013

2013

 

ALOKASI DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PROVINSI BANTEN TAHUN 2013

 

 

ABSTRAK :   Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2013, maka untuk merealisasikan pencairan Tahap II pada triwulan IV Tahun Anggaran 2013 perlu diatur pengalokasian dan penggunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Banten Tahun 2013.

 

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 16 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, Permenkeu No. 06/PMK.07/2012, Permenkeu No. 205/PMK.07/2012, Keputusan Menkeu No. 1007/KMK.04/1985, Keputusan Menkeu No. 82/KMK.04/2000, Keputusan Menkeu No. 83/KMK.04/2000, Perda Prov. Banten No. 7 Tahun 2006, Perda Prov. Banten No. 7 Tahun 2013, Keputusan Bersama antara Dirjen Pajak dengan Dirjen PU&Otda No. Kep.30PJ.7/1986 dan No. 973-562.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Alokasi dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan Provinsi Banten tahun 2013, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Alokasi dan penggunaan
  3. Ketentuan penutup

 

STATUS :   –          Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

–          Berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.