PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN DENGAN PENGANGGARAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK | : | –
|
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Banten, khususnya dalam menyediakan sarana jalan dibutuhkan prioritas penganggaran pembangunan yang sesuai dengan aspirasi kebutuhan masyarakat. | |
– | Bahwa kondisi jalan yang mantap akan mendorong meningkatkan perekonomian masyarakat dan daya saing daerah dalam menarik minat investor. | |||
– | Berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Penganggaran Tahun Jamak. | |||
– | Dasar Hukum : | |||
1. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); | |||
2. | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); | |||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); | |||
STATUS | : | – | Penganggaran pembangunan infrastruktur jalan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. | |
– | Berlaku pada tanggal diundangkan. | |||
– | Diundangkan pada tanggal 26 April 2012. |