PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2012

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANTEN GLOBAL DEVELOPMENT

 

ABSTRAK : Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan melalui penyertaan modal kepada PT. Bank Jabar Banten Syariah dan penambahan penyertaan modal kepada PT. Banten Global Development.
    

 

Berdasarkan hal itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT. Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal PT. Banten Global Development.
    Dasar Hukum :
      1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
      2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
STATUS : Penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal digunakan untuk investasi dan/atau modal kerja perusahaan yang akan dianggarkan dalam APBD Provinsi Banten sesuai dengan kebutuhan kinerja perusahaan dan kemampuan keuangan daerah.
    Berlaku pada tanggal diundangkan.
    Diundangkan pada tanggal 26 April 2012.