Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. (download)