Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 8 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cilegon

bahwa air bersih adalah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, oleh karenanya pengadaan dan pendistribusiannya perlu dikelola oleh suatu lembaga tersendiri dan sumber daya manusia yang profesional(download)