PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 9 TAHUN 2013

PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN SERANG – PEMBENTUKAN

PERDA KABUPATEN SERANG NO. 9 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR9 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN SERANG

 

ABSTRAK :   bahwa dalam rangka tertib admintrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dasar hukum :

Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, PeraturanDaerah Kabupaten SerangNomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011.

 

 

Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :

Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang, dengan sistematika sebagai berikut :

 

  1. Ketentuan umum
  2. Produk hukum daerah
  3. Pembentukan peraturan daerah
  4. Pembentukan peraturan bupati dan peraturan bersama kepala daerah
  5. Pembentukan keputusan bupati
  6. Pengesahan, penomoran, pengundangan, autentifikasi dan penggandaan
  7. Teknik penyusunan produk hukum daerah
  8. Partisipasi masyarakat
  9. Ketentuan lain-lain
  10. Ketentuan penutup

 

 

CATATAN :   –          Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2005

–          Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

–          Berlaku pada tanggal 21November 2013.