PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 8 TAHUN 2013

PEMBANGUNAN DAERAH – SISTEM PERENCANAAN

PERDA KABUPATEN SERANG NO. 8 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR8 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

 

ABSTRAK :   bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerahagar berjalan efektif, efisien, akuntable, tepat sasaran, sehingga terdapat keterpaduan perencanaan pembangunan antara pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.

 

Dasar hukum :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan   Pemerintah Nomor 72   Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2013.

 

Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :

Sistem perencanaan pembangunan daerah, dengan sistematika sebagai berikut :

 

  1. Ketentuan umum
  2. Maksud dan tujuan
  3. Metoda pendekatan
  4. Prinsip perencanaan pembangunan daerah
  5. Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah
  6. Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
  7. RPJPD
  8. RPJMD
  9. RenstraSKPD
  10. RKPD
  11. RENJA SKPD
  12. RPJM – Desa
  13. RKP – Desa
  14. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah
  15. Perubahan rencana pembangunan daerah
  16. Peran serta masyarakat
  17. Ketentuan peralihan
  18. Ketentuan penutup

 

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 18Oktober 2013.