RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU – PERUBAHAN
PERDA KABUPATEN SERANG NO. 11 TAHUN 2013
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR11 TAHUN 2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK | : | bahwa dalam rangka menyesuaikan dan mengimbangi perkembangan kegiatan pembangunan di Kabupaten Serang, perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011. |
|
CATATAN | : | – Mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2011
– Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan – Berlaku pada tanggal 18Oktober 2013. |