JASA KONSTRUKSI – IZIN USAHA
PERDA KABUPATEN SERANG NO. 10 TAHUN 2013
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR10 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK | : | bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyelenggaraan usaha di bidang jasa konstruksi dan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta pembinaan dalam bidang jasa kontruksi, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam bentuk perizinan.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000.
Peraturan Daeerah ini mengatur tentang : Izin usaha jasa konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– Berlaku pada tanggal 21November 2013. |