PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 10 TAHUN 2013

JASA KONSTRUKSI – IZIN USAHA

PERDA KABUPATEN SERANG NO. 10 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR10 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

 

ABSTRAK :   bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyelenggaraan usaha di bidang jasa konstruksi dan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta pembinaan dalam bidang jasa kontruksi, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam bentuk perizinan.

 

Dasar hukum :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000.

 

Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :

Izin usaha jasa konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut :

 

  1. Ketentuan umum
  2. Maksud dan tujuan
  3. Azas dan ruang lingkup
  4. Usaha jasa konstruksi
  5. Pemberian iujk
  6. Tanda daftar usaha orang perseorangan
  7. Jangka waktu dan wilayah operasi IUJK
  8. Hak dan kewajiban
  9. Laporan
  10. Pengawasan dan pemberdayaan
  11. Sanksi administratif
  12. Ketentuan peralihan
  13. Ketentuan penutup

 

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 21November 2013.