ABSTRAK | : | Bahwa sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata, memelihara dan mengamankan daerah sekitarnya. |
Dasar Hukum :
|
||
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak mengatur Sungai. | ||
STATUS | : | Berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 15 Desember 2011 |
Beranda
Abstrak Perda Kabupaten Lebak PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI