ABSTRAK | : | Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2011. |
Dasar Hukum :
|
||
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. | ||
STATUS | : | Berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 28 September 2011 |
Beranda
Abstrak Perda Kabupaten Lebak PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN...