ABSTRAK | : | Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Daerah. |
Dasar Hukum :
|
||
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak mengatur:
10. Ketentuan Peralihan; dan 11. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kabupaten Lebak No. 44 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak .
Berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan pada tanggal 8 April 2011 |
Beranda
Abstrak Perda Kabupaten Lebak PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN...