PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 3 TAHUN 2013

BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU – PEMBENTUKAN

PERDA KABUPATEN LEBAK NO. 3 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU

 

ABSTRAK :   Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang penanaman modal dan kewenangan pelayanan perijinan secara terpadu serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lebak.

 

Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2007.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Pembentukan badan penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Pembentukan
  3. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi
  4. Organisasi
  5. Tata Kerja
  6. Kepegawaian
  7. Pembiayaan
  8. Ketentuan Lain-lain
  9. Ketentuan Peralihan
  10. Ketentuan penutup

 

CATATAN :   –          Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kabupaten Lebak No. 3 Tahun 2005; tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2005 Nomor 7 Seri D); dan Pasal 3 (sepanjang mengenai ketentuan Penanaman Modal), Pasal 4 (sepanjang mengenai ketentuan Penanaman Modal), Pasal 5 huruf e, Pasal 7 huruf g, Pasal 8 (sepanjang mengenai ketentuan Penanaman Modal), Pasal 19 dan Pasal 20 dan Lampiran Bagan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sepanjang mengenai ketentuan Penanaman Modal, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 12);

–          Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

–          Berlaku pada tanggal 22 April 2013.