PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 2 TAHUN 2013

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH – PEMBENTUKAN

PERDA KABUPATEN LEBAK NO. 2 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

 

 

ABSTRAK :   Bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan salah satu organisasi perangkat daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak.

 

Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Pembentukan badan perencanaan pembangunan daerah, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Pembentukan
  3. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi
  4. Organisasi
  5. Tata Kerja
  6. Kepegawaian
  7. Pembiayaan
  8. Ketentuan peralihan
  9. Ketentuan penutup

 

CATATAN :   –          Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak;

–          Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

–          Berlaku pada tanggal 22 April 2013.