ABSTRAK |
: |
Menjalankan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencanan Daerah diatur oleh Peraturan Daerah. |
|
|
Dasar Hukum :
- Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; dan
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
|
|
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak mengatur:
- Ketentuan Umum;
- Pembentukan, Azas dan Tujuan;
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
- Organisasi;
- Tata Kerja;
- Pengangkatan Dan Pemberhentian;
- Eselon Unsur Pelaksana;
- Pembiayaan;
- Ketentuan Peralihan; dan
10. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kabupaten Lebak sepanjang mengenai tugas dan fungsi tentang bencana alam dan bencana sosial:
- Pasal 222 ayat (2) huruf b dan Pasal 223 ayat (2) Perda Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Lebak;
- Pasal 56 ayat (2) huruf c dan d serta Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b Perda Kabupaten Lebak No. 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lebak; dan
- Perbup Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak.
Berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 8 April 2011 |