PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA MINERAL DAN BATUBARA

ABSTRAK : Bahwa Kabupaten lebak telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Mineral dan Batubara, perda ini ditetapkan dengan tujuan agar Kabupaten lebak yang mempunyai potenis pertambangan mineral dan batubara dapat mengatur Sumber Daya Alam tersebut secara maksimal dan terkendali.
    Dasar Hukum :

  1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
STATUS : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perda Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum  dan Perbup Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2010 tentang Ijin Usaha Pertambangan.

Berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan pada tanggal 8 April 2011.