bahwa untuk melaksanakan pasal 181 ayat (1) Undang- Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama(download)
Beranda
Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan...