Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 8 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha

Bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta (download)