PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA ALOKASI DESA KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2012.

PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA ALOKASI DESA  KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2012.

 

ABSTRAK : Bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan   desa serta pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Alokasi Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

 

    Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 4389);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020).

 

STATUS : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 3 Tahun2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa

Berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan pada tanggal 2 Januari 2012