PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN REVIU LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
ABSTRAK | : | Bahwa Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Bahwa Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melakukan amanat Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, yang mengatur bahwa aparat pengawasan intern pemerintah pada pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keadaan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan;. |
Dasar Hukum :
|
||
STATUS | : | Berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 1 Maret 2012. |