Penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II 2023

Serang, 19 Januari 2023 – BPK Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja dan Kepatuhan Semester II 2023 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang.

LHP tersebut terdiri dari tujuh LHP Kinerja dan tiga LHP Kepatuhan yaitu:
1. LHP Kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2023 pada Pemprov Banten serta instansi terkait lainnya;
2. LHP Kinerja efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan Tahun 2021 s.d Triwulan III 2023 pada Pemprov Banten & Instansi terkait lainnya;
3. LHP Kinerja efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan Tahun 2021 s.d Triwulan III 2023 pada Pemkab Tangerang & Instansi terkait lainnya;
4. LHP Kinerja penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2021 s.d. Triwulan III 2023 pada Pemkot Tangerang Selatan;
5. LHP Kinerja upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2023 pada Pemkab Pandeglang serta instansi terkait lainnya;
6. LHP Kinerja efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan Tahun 2021 s.d Triwulan III 2023 pada Pemkab Pandeglang & Instansi terkait lainnya;
7. LHP Kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting TA 2022 dan 2023 pada Pemkab. Pandeglang & instansi terkait lainnya.;
8. LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Jalan TA 2023 (s.d. 30 November) pada Pemprov Banten & Instansi Terkait Lainnya;
9. LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Jalan TA 2023 (s.d. 30 November) pada Pemkab Tangerang & Instansi Terkait Lainnya;
10. LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Jalan TA 2023 (s.d. 30 November) pada Pemkab Pandeglang & Instansi terkait lainnya.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.