Serang, 19 Januari 2023 – BPK Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja dan Kepatuhan Semester II 2023 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang pada 19 Januari 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Pada Semester II Tahun 2023 BPK Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan kinerja yang dimaksudkan untuk menilai aspek ekonomis dan efisiensi serta memenuhi sasarannya secara efektif. Selain pemeriksaan kinerja, BPK juga melakukan pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan untuk menguji dan menilai kepatuhan entitas yang diperiksa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. LHP tersebut terdiri dari tujuh LHP Kinerja dan tiga LHP Kepatuhan yaitu:
1. LHP Kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2023 pada Pemprov Banten serta instansi terkait lainnya;
2. LHP Kinerja efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan Tahun 2021 s.d Triwulan III 2023 pada Pemprov Banten & Instansi terkait lainnya;
3. LHP Kinerja efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan Tahun 2021 s.d Triwulan III 2023 pada Pemkab Tangerang & Instansi terkait lainnya;
4. LHP Kinerja penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2021 s.d. Triwulan III 2023 pada Pemkot Tangerang Selatan;
5. LHP Kinerja upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2023 pada Pemkab Pandeglang serta instansi terkait lainnya;
6. LHP Kinerja efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan Tahun 2021 s.d Triwulan III 2023 pada Pemkab Pandeglang & Instansi terkait lainnya;
7. LHP Kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting TA 2022 dan 2023 pada Pemkab. Pandeglang & instansi terkait lainnya.;
8. LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Jalan TA 2023 (s.d. 30 November) pada Pemprov Banten & Instansi Terkait Lainnya;
9. LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Jalan TA 2023 (s.d. 30 November) pada Pemkab Tangerang & Instansi Terkait Lainnya;
10. LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Jalan TA 2023 (s.d. 30 November) pada Pemkab Pandeglang & Instansi terkait lainnya.
Penyerahan LHP ditandai oleh penandatanganan berita acara dan Penyerahan LHP yang dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo kepada Wakil Ketua III DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo dan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar; Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail dan Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono; Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, H. Abdul Rasyid dan Walikota Tangerang Selatan, H. Benyamin Davnie; serta Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi dan Wakil Bupati Pandeglang, H. Tanto Warsono Arban.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten menyampaikan apresiasi atas capaian positif dan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten pandeglang dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pelayanan dan pembangunan infrastruktur publik.
Seiring dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BPK juga terus meningkatkan perannya dalam memberikan perbaikan berkelanjutan atas program pembangunan pemerintah melalui Pemeriksaan Tematik Nasional yang difokuskan pada isu-isu strategis yang menjadi perhatian bersama (focal point) dan merupakan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diantaranya pemeriksaan kinerja dan kepatuhan atas program Prioritas Nasional 2 (PN2) yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan yang difokuskan pada Kegiatan Prioritas (KP) 4 yaitu Penguatan Pusat-Pusat Perubahan Gerakan Revolusi Mental serta sasaran nasional RPJMN tahun 2020-2024 terkait upaya pemerintah menurunkan prevalensi stunting pada anak balita menjadi 14% pada tahun 2024.
Pada akhir sambutannya, Kepala Perwakilan menekankan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap Hak Atas Informasi yang dimiliki oleh setiap warga negara atau masyarakat. Keterbukaan informasi terkait hasil pemeriksaan diharapkan dapat mengedukasi publik tentang tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), agar tercipta kepemerintahan yang baik (good governance). Bagi BPK, publikasi LHP juga diharapkan akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerjanya serta semakin bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya.